Keunggulan Koperasi dibandingkan Perusahaan Terbatas (PT)
Koperasi adalah suatu
organisasi bisnis, para pemilik dan anggota koperasi juga pelanggan utama
perusahaan tersebut (Ropke, 2000). Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal, yang mempunyai tujuan yang sama. Koperasi merupakan wadah
demokrasi ekonomi dan sosial, yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan.
Menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 2 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan usaha sendiri dan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta atau perusahaan negara.
Setiap anggota dalam koperasi
mempunyai hak suara yang sama. Sedangkan dalam perusahaan terbatas keputusan
hanya ada di satu orang pimpinan. Dalam koperasi setiap orang dapat menjadi
anggota koperasi tanpa membedakan agama, suku bangsa dan jenis kelamin.
Sedangkan perusahaan terbatas ada kententuan – ketentuan untuk ikut andil dalam
perusahaan tersebut. Koperasi mendidik para anggota untuk hidup sederhana,
tidak boros dan suka menabung.
Keuntungan koperasi dibagi kepada
masing – masing anggota sesuai yang diperoleh. Tidak ada masalah jika
keuntungan kecil atau besar, karena mendirikan koperasi tidak hanya untuk
mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan terbatas mempunyai target keuntungan
tertentu. Pada saat keuntungan diperoleh perusahaan harus membagikan keuntungan
tersebut kepada para pemegang saham dengan dikenakan pajak pendapatan. Koperasi
dibentuk oleh anggota, dikelola oleh anggota dan mendapat keuntungan untuk
kepentingan anggota. Sedangkan untuk mendirikan perusahaan terbatas lebih
sulit, karena harus memenuhi syarat – syarat tertentu, seperti akte notaris dan
izin khusus untuk usaha.
Ropke, Jochen. 2000. Ekonomi Koperasi :
Teori dan Manajemen. Jakarta : Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar