Keunggulan Koperasi dibandingkan Perusahaan Terbatas (PT)
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis, para pemilik dan anggota koperasi juga pelanggan utama perusahaan tersebut (Ropke, 2000). Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal, yang mempunyai tujuan yang sama. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial, yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan. Menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 2 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha sendiri dan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta atau perusahaan negara. Setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama. Sedangkan dalam perusahaan terbatas keputusan hanya ada di satu orang pimpinan. Dalam koperasi setiap orang dapat menjadi anggota koperasi tanpa membedakan agama