Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

            Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Barthos, 2004). Persaingan adalah hal positif jika dihihat dari sisi dunia usaha. Dengan persaingan para produsen akan berlomba – lomba untuk membuat produk yang terbaik demi memuaskan keinginan pelanggan. Semkain berkembang usaha bisnis, semakin banyak pula pesaing. Membuat para pelaku usaha lupa cara bersaing dengan sehat. Mengakibatkan praktek monopoli. Dengan ada praktek monopoli menjadi membuka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.             Persaingan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam proses perkembangan ekonomi. Hukum persaingan diperlukan agar tercipta persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha. Hukum persaingan usaha adalah kegiatan hukum yang menentukan tentang cara hukum itu harus dilakukan (Siswanto,

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

            Sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat diberi sanksi hukum bagi yang melanggar (Silondae, 2010). Pertumbuhan ekonomi yang pesat mengakibatkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. Dengan peningkatan ekonomi ini dapat memungkinkan terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul, karena berbagai alasan dan masalah yang terjadi. Sengketa yang terjadi diantara para pidak yang terlibat dalam kegiatan bisnis atau perdagangan disebut dengan sengketa ekonomi.             Sengketa ekonomi dapat diselesaikan. Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat – akibat yang akan terjadi dari persengketaan tersebut (Abdurrasyid, 2002). Cara untuk penyelesaian yang pertama negosiasi, komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan antara kedua pihak yang berkepentingan. Kedua penyelidikan, kegiatan untuk me

Hak Kekayaan Intelektual

            Hak asasi kekayaan intelektual merupakan hak – hak kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma – norma atas hukum – hukum yang berlaku (Sutedi, 2009). Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua. Pertama hak dasar asasi merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, hak amanat aturan atas perundangan, merupakan hak yang diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. Di Indonesia hak kekayaan intelektual merupakan hak amanat aturan, sehingga masyarakat yang menentukan seberapa besar hak kekayaan diberikan kepada individu atau kelompok.             Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 202 tentang hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Djaja, 2009). Ha

Hukum Dagang

           Pada zaman romawi para pedagang membutuhkan peraturan – peraturan mengenai perniagaan, kerena perniagaan semakin lama semakin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang semakin bertambah. Hukum dagang yang pada saat itu masih merupakan hukum kebiasaan, sehingga pedagang perlu membuat peraturan – peraturan perniagaan. Hukum dagang yang pertama diciptakan oleh raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance Du Commerce 1673 dan Ordonnance De La Marine 1681 (Kansil, 1989). Perniagaan adalah usaha kegiatan aktif maupun pasif serta segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tersebut. Perniagaan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.             Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi parapedagang yang mengatur tentang beberapa perjanjian dan perikatan – perikatan tertentu atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan badan hukum lain dalam lingkup perdagangan (Hasyim, 2009). Hukum dagang memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan

Hukum Perikatan

          Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lingkup harta kekayaan suatu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban. Hukum perikatan dapat terjadi ketidak ada perjanjian dan undang – undangan. Unsur – unsur yang berpengaruh dalam hukum perikatan, hubungan hukum, harta kekayaan, pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak, serta prestasi. Sumber – sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang – undang dan sumber dari undang – undang dapat dibagi menjadi undang – undang melulu dan undang – undang dan perbuatan manusia. Sumber undang – undang dan perbuatan manusia dibagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.             Hukum perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Kriteria sebagai berikut pembaharuan hutang, perjumpaan hutang, pembahasan hutang, musnahnya barang yang terhutang dan kebatalan atau pembatalan perikat

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kewajiban, hal – hak, serta kepentingan antara individu dalam masyarakat yang bersifat tertutup. Hukum perdata dapat disebut dengan hukum privat. Hukum perdata bertujuan untuk menangani kasus yang bersifat tertutup atau pribadi, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata terjadi jika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat pribadi. Hukum perdata terjadi jika suatu pihak melaporkan individu yang terkait kepada pihak yang berwajib atas suatu kasus yang menyangkut kedua belah pihak.             Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum agama dan hukum adat. Hukum agama dan hukum adat merupakan campuran dari sistem hukum – hukum Eropa. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang perkawina, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia berlaku s

Ekonomi dan Hukum

Ekonomi adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk             S                      P                                                          O memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hukum adalah aturan atau tata tertib social yang terdapat kegiatan ekonomi. S                      P                                                          O Ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum . Pengaruh ini adalah bentuk S                      P                                  O                                              S          P   pertimbangan – pertimbangan untung atau rugi yang berpengaruh pada kerja hukum ,                                                                         O karena tidak semua orang mematuhi hukum . Masyarakat dapat mematuhi hukum yang                         Ket                                                       S                      P