Ekonomi dan Hukum
Ekonomi adalah
suatu bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk
S P O
memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hukum adalah
aturan atau tata tertib social yang terdapat kegiatan ekonomi.
S P O
Ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini adalah bentuk
S P O S P
pertimbangan – pertimbangan untung atau rugi
yang berpengaruh pada kerja hukum,
O
karena
tidak semua orang mematuhi hukum. Masyarakat dapat
mematuhi hukum yang
Ket S P O
bertujuan hukum untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Jika tidak melihat
S P
keuntungan
ekonomis, maka akan rugi dan tidak mematuhi hukum yang ada.
O Ket
Pembangunan ekonomi di Indonesia
tidak merata, karena tidak ada aspek
S P O Ket
kemanusiaan
dan aspek yang menyeluruh. Perkembangan pesat yang
terjadi hanya
S P O
untuk
para pelaku ekonomi sekala besar. Ekonomi sekala
kecil justru merugi, karena
S P O
tidak
dapat merasakan hasil pembangunan ekonomi. Hubungan antara
ekonomi dan
Ket S P
hukum sangat erat dan bersifat
timbal balik. Ekonomi dan hukum saling berpengaruh
O S P
satu
sama lain. Hukum sebagai jaminan pelindung agar
konsumen merasa aman dalam
S P O
bertransaksi,
sedangkan ekonomi sebagaimana hukum itu terjadi.
S P
Komentar
Posting Komentar