Hukum Dagang


           Pada zaman romawi para pedagang membutuhkan peraturan – peraturan mengenai perniagaan, kerena perniagaan semakin lama semakin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang semakin bertambah. Hukum dagang yang pada saat itu masih merupakan hukum kebiasaan, sehingga pedagang perlu membuat peraturan – peraturan perniagaan. Hukum dagang yang pertama diciptakan oleh raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance Du Commerce 1673 dan Ordonnance De La Marine 1681 (Kansil, 1989). Perniagaan adalah usaha kegiatan aktif maupun pasif serta segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tersebut. Perniagaan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
            Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi parapedagang yang mengatur tentang beberapa perjanjian dan perikatan – perikatan tertentu atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan badan hukum lain dalam lingkup perdagangan (Hasyim, 2009). Hukum dagang memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Sebagai sarana penggerak pembangunan. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci yang dapa melakukan pelaksanaan penegak hukum, yang harus menaati, yang memilih sanksi yang tepat dan adil. Sebagai alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah. Berikut adalah fungsi dari hukum dagang.

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Sinar Grafika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Ibu Pergi ke Pasar

Tugas 2 (Bauran Pemasaran)