Hukum Dagang
Pada
zaman romawi para pedagang membutuhkan peraturan – peraturan mengenai
perniagaan, kerena perniagaan semakin lama semakin berkembang, maka kebutuhan
hukum perniagaan atau hukum dagang semakin bertambah. Hukum dagang yang pada
saat itu masih merupakan hukum kebiasaan, sehingga pedagang perlu membuat
peraturan – peraturan perniagaan. Hukum dagang yang pertama diciptakan oleh
raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance Du Commerce 1673 dan Ordonnance
De La Marine 1681 (Kansil, 1989). Perniagaan adalah usaha kegiatan aktif maupun
pasif serta segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tersebut. Perniagaan
bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus bagi parapedagang yang mengatur tentang beberapa perjanjian dan
perikatan – perikatan tertentu atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dengan badan hukum lain dalam lingkup perdagangan (Hasyim, 2009). Hukum
dagang memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin. Sebagai sarana penggerak pembangunan. Sebagai penentuan
alokasi wewenang secara terperinci yang dapa melakukan pelaksanaan penegak
hukum, yang harus menaati, yang memilih sanksi yang tepat dan adil. Sebagai alat
penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri
dengan kondisi kehidupan yang berubah. Berikut adalah fungsi dari hukum dagang.
Kansil.
1989. Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Hasyim,
Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta : Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar