Hukum Perdata


Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kewajiban, hal – hak, serta kepentingan antara individu dalam masyarakat yang bersifat tertutup. Hukum perdata dapat disebut dengan hukum privat. Hukum perdata bertujuan untuk menangani kasus yang bersifat tertutup atau pribadi, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata terjadi jika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat pribadi. Hukum perdata terjadi jika suatu pihak melaporkan individu yang terkait kepada pihak yang berwajib atas suatu kasus yang menyangkut kedua belah pihak.
            Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum agama dan hukum adat. Hukum agama dan hukum adat merupakan campuran dari sistem hukum – hukum Eropa. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang perkawina, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat yang merupakan penerus dari aturan – aturan setempat dari masyarakat dan budaya -  budaya yang ada di wilayah nusantara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Ibu Pergi ke Pasar

Tugas 2 (Bauran Pemasaran)