Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur kewajiban, hal – hak, serta kepentingan
antara individu dalam masyarakat yang bersifat tertutup. Hukum perdata dapat
disebut dengan hukum privat. Hukum perdata bertujuan untuk menangani kasus yang
bersifat tertutup atau pribadi, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata
terjadi jika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat pribadi. Hukum perdata
terjadi jika suatu pihak melaporkan individu yang terkait kepada pihak yang
berwajib atas suatu kasus yang menyangkut kedua belah pihak.
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum agama dan hukum adat. Hukum agama dan hukum adat
merupakan campuran dari sistem hukum – hukum Eropa. Hukum agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka hukum atau syari’at
islam lebih banyak terutama di bidang perkawina, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia berlaku sistem hukum adat yang merupakan penerus dari aturan –
aturan setempat dari masyarakat dan budaya -
budaya yang ada di wilayah nusantara.
Komentar
Posting Komentar