Hukum Dagang
Pada zaman romawi para pedagang membutuhkan peraturan – peraturan mengenai perniagaan, kerena perniagaan semakin lama semakin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang semakin bertambah. Hukum dagang yang pada saat itu masih merupakan hukum kebiasaan, sehingga pedagang perlu membuat peraturan – peraturan perniagaan. Hukum dagang yang pertama diciptakan oleh raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance Du Commerce 1673 dan Ordonnance De La Marine 1681 (Kansil, 1989). Perniagaan adalah usaha kegiatan aktif maupun pasif serta segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tersebut. Perniagaan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi parapedagang yang mengatur tentang beberapa perjanjian dan perikatan – perikatan tertentu atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan badan hukum lain dalam lingkup perdagangan (Hasyim, 2009). Hukum dagang memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan