Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Barthos, 2004). Persaingan adalah hal positif jika dihihat dari sisi dunia usaha. Dengan persaingan para produsen akan berlomba – lomba untuk membuat produk yang terbaik demi memuaskan keinginan pelanggan. Semkain berkembang usaha bisnis, semakin banyak pula pesaing. Membuat para pelaku usaha lupa cara bersaing dengan sehat. Mengakibatkan praktek monopoli. Dengan ada praktek monopoli menjadi membuka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Persaingan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam proses perkembangan ekonomi. Hukum persaingan diperlukan agar tercipta persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha. Hukum persaingan usaha adalah kegiatan hukum yang menentukan tentang cara hukum itu harus dilakukan (Siswanto,