Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

            Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Barthos, 2004). Persaingan adalah hal positif jika dihihat dari sisi dunia usaha. Dengan persaingan para produsen akan berlomba – lomba untuk membuat produk yang terbaik demi memuaskan keinginan pelanggan. Semkain berkembang usaha bisnis, semakin banyak pula pesaing. Membuat para pelaku usaha lupa cara bersaing dengan sehat. Mengakibatkan praktek monopoli. Dengan ada praktek monopoli menjadi membuka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.             Persaingan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam proses perkembangan ekonomi. Hukum persaingan diperlukan agar tercipta persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha. Hukum persaingan usaha adalah kegiatan hukum yang menentukan tentang cara hukum itu harus dilakukan (Siswanto,

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

            Sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat diberi sanksi hukum bagi yang melanggar (Silondae, 2010). Pertumbuhan ekonomi yang pesat mengakibatkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. Dengan peningkatan ekonomi ini dapat memungkinkan terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul, karena berbagai alasan dan masalah yang terjadi. Sengketa yang terjadi diantara para pidak yang terlibat dalam kegiatan bisnis atau perdagangan disebut dengan sengketa ekonomi.             Sengketa ekonomi dapat diselesaikan. Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat – akibat yang akan terjadi dari persengketaan tersebut (Abdurrasyid, 2002). Cara untuk penyelesaian yang pertama negosiasi, komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan antara kedua pihak yang berkepentingan. Kedua penyelidikan, kegiatan untuk me

Hak Kekayaan Intelektual

            Hak asasi kekayaan intelektual merupakan hak – hak kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma – norma atas hukum – hukum yang berlaku (Sutedi, 2009). Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua. Pertama hak dasar asasi merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, hak amanat aturan atas perundangan, merupakan hak yang diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. Di Indonesia hak kekayaan intelektual merupakan hak amanat aturan, sehingga masyarakat yang menentukan seberapa besar hak kekayaan diberikan kepada individu atau kelompok.             Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 202 tentang hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Djaja, 2009). Ha