Penyelesaian Sengketa Ekonomi



            Sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat diberi sanksi hukum bagi yang melanggar (Silondae, 2010). Pertumbuhan ekonomi yang pesat mengakibatkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi. Dengan peningkatan ekonomi ini dapat memungkinkan terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul, karena berbagai alasan dan masalah yang terjadi. Sengketa yang terjadi diantara para pidak yang terlibat dalam kegiatan bisnis atau perdagangan disebut dengan sengketa ekonomi.
            Sengketa ekonomi dapat diselesaikan. Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat – akibat yang akan terjadi dari persengketaan tersebut (Abdurrasyid, 2002). Cara untuk penyelesaian yang pertama negosiasi, komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan antara kedua pihak yang berkepentingan. Kedua penyelidikan, kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga. Ketiga mediasi, proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak yang bersangkutan. Keempat konsiliasi, usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Cara terakhir yaitu arbitrase, penyelesaian alternatif sengketa para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral untuk memberikan keputusan.

Abdurrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Fikahati Aneska dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Silondae, Arus Akbar. 2010. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Ibu Pergi ke Pasar

Tugas 2 (Bauran Pemasaran)