Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran
barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha (Barthos, 2004). Persaingan adalah hal positif jika
dihihat dari sisi dunia usaha. Dengan persaingan para produsen akan berlomba –
lomba untuk membuat produk yang terbaik demi memuaskan keinginan pelanggan. Semkain
berkembang usaha bisnis, semakin banyak pula pesaing. Membuat para pelaku usaha
lupa cara bersaing dengan sehat. Mengakibatkan praktek monopoli. Dengan ada
praktek monopoli menjadi membuka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang
besar.
Persaingan suatu hal yang tidak
dapat dihindari dalam proses perkembangan ekonomi. Hukum persaingan diperlukan
agar tercipta persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha. Hukum persaingan
usaha adalah kegiatan hukum yang menentukan tentang cara hukum itu harus
dilakukan (Siswanto, 2004). Hukum persaingan adalah bagian dari perundang –
undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambil alih,
perjanjian perdagangan yang membatasi dan praktik anti persaingan (Pass dan
Lowes, 2001). Dengan ada hukum persaingan harus ditegakkan kebijakan
persaingan. Tujuan kebijakan persaingan untuk menjamin pasar terlaksana dengan
optimal.
Pemerintah Republik Indonesia dan
DPR mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang – undang No. 5 tahun 1999,
bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran suatu kelompok
pelaku usaha (Yani dan Widjaja, 2006). Dalam Pasal 7 (C) Tap MPRS RI No.
XXII/MPRS/1966, bahwa dalam demokrasi ekonomi di Indonesia sudah tidak ada
tempat bagi monopoli yang merugikan masyarakat (Kagramanto, 2015). Namun, Tap
MPRS dilanggar oleh rezim orde baru dengan praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Barthos,
B. 2004. Aspek Hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta : Bumi Aksara.
Siswanto,
Arie. 2004. Hukum Persaingan Usaha. Bogor : Ghaila Indonesia.
Pass,
Cristopher dan Lowes, Bryan. 2001. Kamus Lengkap Ekonomi. Jakarta : Erlangga.
Yani,
Ahmad dan Widjaja, Gunawan. 2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.
Kagramanto,
Budi. 2015. Larangan Persekongkolan Tender. Surabaya : Srikandi.
Komentar
Posting Komentar