Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



            Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Barthos, 2004). Persaingan adalah hal positif jika dihihat dari sisi dunia usaha. Dengan persaingan para produsen akan berlomba – lomba untuk membuat produk yang terbaik demi memuaskan keinginan pelanggan. Semkain berkembang usaha bisnis, semakin banyak pula pesaing. Membuat para pelaku usaha lupa cara bersaing dengan sehat. Mengakibatkan praktek monopoli. Dengan ada praktek monopoli menjadi membuka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
            Persaingan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam proses perkembangan ekonomi. Hukum persaingan diperlukan agar tercipta persaingan yang sehat dan wajar antara pelaku usaha. Hukum persaingan usaha adalah kegiatan hukum yang menentukan tentang cara hukum itu harus dilakukan (Siswanto, 2004). Hukum persaingan adalah bagian dari perundang – undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambil alih, perjanjian perdagangan yang membatasi dan praktik anti persaingan (Pass dan Lowes, 2001). Dengan ada hukum persaingan harus ditegakkan kebijakan persaingan. Tujuan kebijakan persaingan untuk menjamin pasar terlaksana dengan optimal.
            Pemerintah Republik Indonesia dan DPR mengeluarkan suatu peraturan perundang – undangan tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang – undang No. 5 tahun 1999, bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran suatu kelompok pelaku usaha (Yani dan Widjaja, 2006). Dalam Pasal 7 (C) Tap MPRS RI No. XXII/MPRS/1966, bahwa dalam demokrasi ekonomi di Indonesia sudah tidak ada tempat bagi monopoli yang merugikan masyarakat (Kagramanto, 2015). Namun, Tap MPRS dilanggar oleh rezim orde baru dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Barthos, B. 2004. Aspek Hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta : Bumi Aksara.
Siswanto, Arie. 2004. Hukum Persaingan Usaha. Bogor : Ghaila Indonesia.
Pass, Cristopher dan Lowes, Bryan. 2001. Kamus Lengkap Ekonomi. Jakarta : Erlangga.
Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan. 2006. Anti Monopoli. Jakarta : Rajawali Pers.
Kagramanto, Budi. 2015. Larangan Persekongkolan Tender. Surabaya : Srikandi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Ibu Pergi ke Pasar

Tugas 2 (Bauran Pemasaran)