Hak Kekayaan Intelektual



            Hak asasi kekayaan intelektual merupakan hak – hak kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma – norma atas hukum – hukum yang berlaku (Sutedi, 2009). Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua. Pertama hak dasar asasi merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, hak amanat aturan atas perundangan, merupakan hak yang diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. Di Indonesia hak kekayaan intelektual merupakan hak amanat aturan, sehingga masyarakat yang menentukan seberapa besar hak kekayaan diberikan kepada individu atau kelompok.
            Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 202 tentang hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Djaja, 2009). Hak kekayaan intelektual sangat penting untuk laju perekonomian Indonesia yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Indonesia memiliki keragaman hayati yang luas, bahkan tergolong paling luas di dunia. Indonesia mempunyai keragaman budaya dan karya tradisional. Tetapi, banyak asset dan kekayaan intelektual local telah menjadi hak milik orang asing. Kurang menjaga hak cipta asset karya intelektual ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta : Sinar Grafika.
Djaja, Ermansjah. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Sinar Grafika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Ibu Pergi ke Pasar

Tugas 2 (Bauran Pemasaran)