Hak Kekayaan Intelektual
Hak asasi kekayaan intelektual
merupakan hak – hak kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual
tersebut, yang diatur oleh norma – norma atas hukum – hukum yang berlaku
(Sutedi, 2009). Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua. Pertama hak dasar
asasi merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Kedua, hak amanat
aturan atas perundangan, merupakan hak yang diberikan atau diatur oleh
masyarakat melalui peraturan atau perundangan. Di Indonesia hak kekayaan
intelektual merupakan hak amanat aturan, sehingga masyarakat yang menentukan
seberapa besar hak kekayaan diberikan kepada individu atau kelompok.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 19 Tahun 202 tentang hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan
menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (Djaja, 2009). Hak kekayaan
intelektual sangat penting untuk laju perekonomian Indonesia yang membawa
kesejahteraan untuk masyarakat. Indonesia memiliki keragaman hayati yang luas,
bahkan tergolong paling luas di dunia. Indonesia mempunyai keragaman budaya dan
karya tradisional. Tetapi, banyak asset dan kekayaan intelektual local telah
menjadi hak milik orang asing. Kurang menjaga hak cipta asset karya intelektual
ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.
Sutedi,
Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta : Sinar Grafika.
Djaja,
Ermansjah. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar