Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lingkup harta
kekayaan suatu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban. Hukum
perikatan dapat terjadi ketidak ada perjanjian dan undang – undangan. Unsur – unsur
yang berpengaruh dalam hukum perikatan, hubungan hukum, harta kekayaan, pihak
yang berkewajiban dan pihak yang berhak, serta prestasi. Sumber – sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang – undang dan
sumber dari undang – undang dapat dibagi menjadi undang – undang melulu dan
undang – undang dan perbuatan manusia. Sumber undang – undang dan perbuatan
manusia dibagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Hukum perikatan dapat dihapus jika
memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Kriteria sebagai
berikut pembaharuan hutang, perjumpaan hutang, pembahasan hutang, musnahnya
barang yang terhutang dan kebatalan atau pembatalan perikatan – perikatan. Menurut
pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat memperoleh suatu untuk
dibebaskan dari perikatan dengan lewat suatu waktu tertentu atas syarat –
syarat undang – undang. Ada dua macam lampau waktu yaitu lampau waktu untuk
memperoleh hak milik atas suatu barang dan lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatab atau dibebaskan dari tuntutan.
Komentar
Posting Komentar