Hukum Perikatan



          Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di lingkup harta kekayaan suatu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban. Hukum perikatan dapat terjadi ketidak ada perjanjian dan undang – undangan. Unsur – unsur yang berpengaruh dalam hukum perikatan, hubungan hukum, harta kekayaan, pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak, serta prestasi. Sumber – sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang – undang dan sumber dari undang – undang dapat dibagi menjadi undang – undang melulu dan undang – undang dan perbuatan manusia. Sumber undang – undang dan perbuatan manusia dibagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
            Hukum perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Kriteria sebagai berikut pembaharuan hutang, perjumpaan hutang, pembahasan hutang, musnahnya barang yang terhutang dan kebatalan atau pembatalan perikatan – perikatan. Menurut pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat memperoleh suatu untuk dibebaskan dari perikatan dengan lewat suatu waktu tertentu atas syarat – syarat undang – undang. Ada dua macam lampau waktu yaitu lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dan lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatab atau dibebaskan dari tuntutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Koperasi Sukses di Indonesia

Ibu Pergi ke Pasar

Tugas 2 (Bauran Pemasaran)